KANDIDAT PERUSAHAAN

Cara Mudah Cek Nomor NPWP Online dari Aplikasi dan Web

24 Maret 2021 20:03 9846 KALI DIBACA 0 KOMENTAR 0 KALI DIBAGIKAN

Cek nomor NPWP kini bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Wajib pajak bisa cek nomor NPWP online melalui aplikasi dan situs resmi. 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian angka yang diberikan kepada wajib pajak baik individu atau badan usaha yang berpenghasilan guna melaksanakan hak dan kewajiban administratif perpajakan di Indonesia. 

Pengecekan nomor NPWP secara online merupakan solusi untuk memastikan nomor beserta status pendaftaran terlebih jika wajib pajak tidak membawa kartu dan tidak menghafal nomornya ketika hendak melaporkan SPT. 

Pengecekan secara daring sangat aman dan mudah untuk dilakukan. NPWP merupakan nomor yang bersifat rahasia, sehingga hanya wajib pajak sendiri yang bisa mengaksesnya.

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, berikut beberapa cara mudah cek NPWP online yang bisa anda gunakan:

Cek nomor NPWP online melalui aplikasi

Langkah cek nomor NPWP melalui aplikasi DJP, yaitu:

  • Masuk ke Aplikasi DJP
  • Masuk dengan akun yang sama dengan saat mendaftar
  • Buka menu “dashboard” pada aplikasi DJP
  • Setelah membuka menu tersebut akan terlihat nomor NPWP dan identitas anda. Jika belum muncul nomor NPWP, berarti belum aktif
  • Untuk mengaktifkan NPWP anda bisa langsung datang ke kantor pajak wilayah terdekat

 Cek nomor NPWP melalui website resmi

Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Ditjen Pajak dengan membuka website ereg.pajak.go.id, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka halaman situs https://ereg.pajak.go.id/
  • Isi kolom NPWP secara benar dan lengkap, tunggu beberapa detik akan diarahkan menuju kolom e-mail anda dan tunggu lagi beberapa saat.
  • Jika nomor NPWP masih aktif, maka kolom nama akan mendeteksi dan mengeluarkan data pemiliknya. Sebaliknya, jika nomor tidak aktif, anda harus melakukan konfirmasi ke kantor pajak wilayah terdekat.
  • Pengecekan Melalui Surel/Email

Pengecekan nomor NPWP melalui email dengan cara mengajukan permohonan ke pengaduan@pajak.go.id. Wajib pajak menuliskan identitas berupa nama dan nomor identitas serta melampirkan permohonan berupa cek nomor NPWP. 

Estimasi waktu untuk menunggu konfirmasi bisa dalam hitungan jam atau hari. Sebaiknya anda mengajukan permohonan pada jam kerja untuk mendapatkan respon lebih cepat.

Pengecekan Melalui Faksimile

Langka-langkah cek nomor NPWP melalui faksimili Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

  • Siapkan fotokopi KTP agar bisa dimasukkan ke mesin faksimile
  •  Lampirkan data pajak yang masih anda simpan
  • Tuliskan alasan anda memerlukan nomor NPWP
  • Kirim semua dokumen melalui faksmile dengan nomor 021-5251245

Selain informasi pajak dan kepegawaian, temukan tips karir lainnya dari NU Career. Jangan lupa kunjungi situs resmi NU Career di https://www.nucareer.id/ untuk mencari beragam lowongan pekerjaan terbaik.

Komentar