INDOHES MAGNA PERSADA
Pelatihan Auditor Sistem Manajemen K3 Kemnaker
Tentang Pelatihan
Pelatihan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Auditor SMK3) adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014. Waktu pelaksanaan pelatihan auditor SMK3 akan berlangsung selama 40 jam pelajaran atau setara dengan 4 hari efektif.
Tujuan dan Manfaat
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta dapat mengetahui tugas dan kewajiban sebagai Auditor SMK3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun tujuan lainnya dari pelatihan Auditor SMK3 yakni:
- Memenuhi kriteria PP No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan profesional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Materi Pelatihan
- Review K3
- Peraturan Perundangan K3
- Prinsip SMK3
- Elemen & Kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas & Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3
- Laporan & Teknik Audit SMK3
- Simulasi Audit SMK3
- Evaluasi Akhir
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah Instruktur Senior dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta praktisi di bidangnya.
Peserta dan Persyaratan
Pelatihan ini perlu untuk diikuti oleh Management Representatives, OH&S Profesional, Team Leader, Supervisor dan Personil lainnya yang dipersiapkan untuk menjadi Auditor SMK3. Adapun persyaratan peserta pelatihan Auditor SMK3 adalah sebagai berikut:
Persyaratan peserta pelatihan Auditor SMK3 adalah sebagai berikut:
- Lulusan D3 / S1
- Telah lulus sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI
- Menyerahkan surat rekomendasi dari perusahaan
Tempat, Tanggal
- Maharani Hotel / Cipta Hotel / Kaisar Hotel, Jakarta Selatan
- Gedung Multindo Persada, 4th fl. Jl. Mampang Prapatan 26, Jakarta Selatan, Indonesia
- 24-27 September 2018
- 22-25 Oktober 2018
- 26-29 November 2018
- 10-13 Desember 2018
Pendaftaran
Formulir pendaftaran online www.indohes.com/hse training/registration-form/Investasi, Sertifikat dan Fasilitas
– Rp. 4.000.000,-/Orang
– Skema pembayaran down payment 50%/invoice
Sertifikat
- Sertifikat SMK3 Auditor dari Kemnaker RI
- Sertifikat SMK3 Auditor dari PT Indohes Magna Persada
Fasilitas
- Modul, Training Kit, T-shirt, Souvenir (USB Flash Custom)
- Makan siang, Coffee Break
- Ruang Training nyaman Hotel Maharani/Cipta/Kaisar
Tentang Penyedia Pelatihan
Indohes Magna Persana membuka pelatihan di segala bidang K3. Pembinaan AHLI K3 UMUM adalah program kemenaker untuk mempersiapkan ahli K3 yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Dimana waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.