INDOHES MAGNA PERSADA
Ahli K3 Umum
Tentang Pelatihan
Indohes Magna Persada membuka pelatihan di bidang Ahli K3 Umum Batch 21 Desember – Jakarta. Pelatihan ini akan di laksanakan diBalai Hiperkes/Pusat K3. Syaratnya adalah:
- Mengisi Form pendaftaran di http://indohes.com/registration-form/
- Membawa hardcopy formulir pendaftaran pelatihan Ahli K3 Umum yang telah diisi, diberi materai dan ditandatangani. http://indohes.com/wp-content/uploads/2016/12/Formulir-pendaftaran-pelatihan-K3-Rev.3.0.docx
- Foto kopi bukti pembayaran
- Bagi Mahasiswa Tingkat akhir S1 wajib melampirkan Fotokopi transkip nilai semester 1-7 (semester akhir) dan surat keterangan mahasiswa aktif dari Universitas.
- Bagi lulusan D3/S1 semua disiplin ilmu wajib menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus sebanyak 1 lembar
- Menyerahkan surat rekomendasi dari perusahaan, jika sudah bekerja. (Untuk referensi Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan Ahli K3 di perusahaan masing-masing)
- Menyerahkan fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
- Menyerahkan pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 2 lembar (background merah)
**Semua persyaratan nomor 1 s/d 7 dikumpulkan dalam satu amplop coklat dengan menuliskan nama lengkap peserta pada bagian depan kiri atas amplop – wajib diserahkan pada saat registrasi hari pertama pelaksanaan training
Tentang Penyedia Pelatihan
Indohes Magna Persana membuka pelatihan di segala bidang K3. Pembinaan AHLI K3 UMUM adalah program kemenaker untuk mempersiapkan ahli K3 yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Dimana waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.